Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.P/2024/PA.Wt TUKIRIN bin WONGSO KARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 41/Pdt.P/2024/PA.Wt
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TUKIRIN bin WONGSO KARTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon Tukirin bin Wongso Karto sebagai Wali atas anak yang bernama Tri Widodo, Lahir di Kulon Progo pada tanggal 27 Mei 2009, umur 14 Tahun berdasarkan kutipan akta kelahiran dengan Nomor: 6667/U/2009 tertanggal 08 Juni 2009 yang belum cukup umur/cakap untuk melakukan tindakan hukum berupa sebagai penerima waris dari orang tua  berupa tanah pekarangan sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 01606 atas nama Nur Akhmat dengan luas 1.392 m2;
  3. Menetapkan biaya perkara sesuai Peraturan perundang undangan yang berlaku; 

SUBSIDAIR:

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak